Demi Marwah Partai, PPP Banten Akan Tempuh Upaya Hukum Terhadap Mardiono
SERANG,jejakbanten.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Subadri Ushuludin, akan lakukan upaya hukum atas keputusan Mardiono yang dinilai sudah mencerai konstitusi dan menjatuhkan marwah partai.
Hal tersebut lantaran Mardiono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP telah bertindak sewenang-wenang, yaitu dengan melakukan penggantian pengurus PPP di 12 Wilayah atau Provinsi secara sepihak tanpa melalui mekanisme partai. Peralihan pengurus ini salah satunya terhadap DPW PPP Provinsi Banten.
“Saya hingga sekarang masih Ketua DPW PPP Banten yang sah dan saya akan melakukan upaya hukum atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP yang sudah mengganti Ketua dan Sekretaris DPW di 12 Provinsi salah satunya Banten. Dan semua keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan Sekretaris Jenderal PPP,” Ungkap Subadri.
Lalu, kusus terhadap Oknum yang mengaku mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Banten, yakni Sdr. Baihaki saya tidak akan tinggal diam, saya akan tempuh upaya hukum atas komitmen yang sudah anda langgar,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pertukaran pengurus DPW di 12 Provinsi tidak sah, lantaran DPW meminta agar DPP menunda pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebelum kesepakatan rekonsiliasi dijalankan oleh DPP PPP. Adapun perjanjian rekonsiliasi adalah menyempurnakan AD/ART sesuai dengan hasil Muktamar X dan menyempurnakan Susunan Pengurus DPP PPP sesuai dengan syarat yang diatur UU Partai Politik maupun UU Pemilu. Yang mana susunan pengurus DPP PPP sejak diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 6 Oktober 2025 hingga sekarang masih berisikan enam orang saja. Dan itu belum memenuhi syarat yang diatur oleh Undang-Undang.
“Makanya, alasan Mardiono melakukan penggantian pengurus DPW tidak mendasar, kami dianggap tidak mampu melaksanakan Muswil. Padahal bukan seperti itu sebenarnya. Kami hanya meminta agar Muswil ditunda karena DPP sendiri belum menyelesaikan kesepakatan rekonsiliasi antara Pak Mardiono dengan Pak Agus Suparmanto. Harusnya melakukan penyempurnaan AD/ART dan Pengurus di tingkat Pusat dulu sebelum melangkah ke DPW dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC),” tegas Subadri.
Selanjutnya Subadri selaku Ketua DPW Banten bersama 12 DPW lainnya akan melakukan upaya hukum demi menjaga konstitusi dan marwah partai.
“Oleh karenanya, kami bersama 12 DPW lainnya tidak akan berhenti untuk mencari keadilan, kami akan tempuh jalur hukum terhadap Mardiono yang sudah banyak melakukan perbuatan melawan hukum,” tutup Subadri.
Sekedar informasi, hingga sudah ada beberapa DPW yang mengajukan upaya hukum. Diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku dan akan disusul Banten beserta provinsi lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa menteri hukum telah menerbitkan Surat Keputusan dengan menggabungkan susunan pengurus sementara hasil rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus Suparmanto. Jumlah pengurus berisikan 6 orang yaitu Ketua Umum H.M. Mardiono, Wakil Ketua Umum H. Agus Suparmanto, Sekretaris Jenderal H. Taj Yasin Maimoen.
Berikutnya, Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, Bendahara Umum: Fauzan Amir Uskara dan Wakil Bendahara Umum Rusman Ya’qub.(ar/jb)

