Diberi Waktu Hingga 19 Agustus 2023, Ratusan Bacaleg di Kota Serang Dinyatakan TMS
SERANG, jejakbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta 124 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Serang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memperbaiki kelengkapan dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sebelum tanggal 19 Agustus 2023.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, sebanyak 124 bacaleg tersebut mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan dokumen yang belum lengkap, yang menjadi persyaratan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang sebelum waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) pada bulan November nanti.
“Mereka masih punya waktu untuk bisa kembali memperbaikinya sampai ada daftar calon tetap di bulan November 2023. Jadi mereka harus melakukan perbaikan dulu, sebelum DCS pada 19 Agustus,” katanya, Rabu 2/8/2023.
Akan tetapi, dia menjelaskan, untuk melalukan perbaikan atau pun penggantian Bacaleg, merupakan hak partai politik masing-masing.
Pihaknya hanya akan memberikan data dan pengarahan, jika bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena kurangnya kelengkapan dokumen.
“Kalau soal itu tergantung pada partai masing-masing. Apakah nanti akan melakukan perbaikan, atau mengganti bacaleg baru,” jelasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), dia menyebutkan, dari total 689 Bacaleg, sebanyak 124 Bacaleg tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Sedangkan, sisanya sebanyak 565 bacaleg lolos vermin, dan dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 124 lainnya dinyatakan TMS, karena beberapa hal. Seperti tidak mengupload ijazah dan sebagainya,” papar Fahmi.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Juhaeni mengatakan, jika pihaknya akan melakukan perbaikan dan sudah menyiapkan Bacaleg cadangan apabila memungkinkan untuk diganti.
“Kalau kita sudah siap. Perbaikan, kalaupun nanti ada yang harus diganti, ya kita sudah siapkan juga,” ujarnya. (rk/yd/jb)




