DaerahUtama

Kejar Target PAD, Bapenda Kota Serang Perpanjang Program Bebas Denda Pajak

SERANG, jejakbanten.com – Program pembebasan denda pajak di Kota Serang diperpanjang hingga 31 Desember 2025 mendatang, yang sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2025 kemarin.

Perpanjangan program tersebut dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang hingga akhir tahun nanti.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mangungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan keringanan denda melalui program relaksasi pembebasan denda pajak pada Agustus 2025 kemarin, dan diperpanjang mulai 8 September hingga 31 Desember 2025 mendatang.

“Dengan memperpanjang program itu harapan kami, banyak masyarakat yang memanfaatkan dan meningkatkan ketaatan dalam membayar pajak,” ujarnya.

Program penghapusan denda pajak daerah itu juga dilakukan untuk mendongkrak atau mengejar target PAD, sekaligus meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pembayaran pajak.

“Kemudian korelasinya tentu ada optimalisasi PAD dari sisi perpajakan daerah,” katanya.

Dari program bebas denda dan administrasi pajak daerah, dia menyebutkan, pemasukan pendapatan dari sektor pajak mengalami peningkatan cukup signifikan.

Misal, sebelum adanya program, pendapatan dari sektor pajak hanya sekitar Rp27 sampai Rp28 miliar perbulannya, kini menjadi Rp41 miliar.

Namun, setelah diberlakukannya program relaksasi pajak daerah pada Agustus 2025 kemarin, meningkat sebesar Rp13 miliar pada satu bulan tersebut.

“Biasanya setiap bulan pendapatan hanya Rp27 hingga Rp28 miliar, dengan program ini ada penambahan Rp13 miliar. Jadi sekitar Rp41 miliar bisa kami dapatkan dari bebas denda pajak dan administrasi itu,” tuturnya.

Bahkan, tercatat sebanyak 24.700 warga Kota Serang telah memanfaatkan program itu, sehingga secara otomatis ketaatan wajib pajak (WP) pun ikut meningkat.

“Hampir 24.700 warga Kota Serang memanfaatkan program itu di bulan Agustus 2025. Artinya ketataan wajib pajak juga ikut meningkat,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *