OPD Hingga Lurah di Kota Serang Diminta Perketat Pengawasan pada Perizinan
SERANG, jejakbanten.com – Organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya bidang perizinan bangunan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Lurah di Kota Serang diminta berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar.
Termasuk pengawasan pada aktivitas proyek yang ada di wilayahnya masing-masing, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Belakangan ini, DPRD mendapat beberapa aduan serta laporan adanya ketidaksesuaian perizinan di terhadap sejumlah bangunan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Edi Santoso mengatakan, sejumlah OPD khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP harus pro aktif dalam melakukan pengawasan.
Termasuk seluruh Lurah dan Camat untuk mengawasi wilayahnya masing-masing.
“Langkah ini juga bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan bangunan terhadap kegiatan-kegiatan negatif. Satpol PP selaku penegak perda, dan DPMPTSP untuk perizinannya. Lurah juga akan saya kumpulkan nanti,” katanya.
Pemeriksaan bangunan maupun gedung juga sebagai upaya antisipasi adanya penyalahgunaan fungsi.
“Ini langkah antisipatif pemerintah, Satpol PP dan PTSP harus proaktif. Jangan sampai terulang kejadian kontrakan jadi gudang miras, tentu itu merugikan dan meresahkan masyarakat. Kalau ada tempat yang mencurigakan, ya harus diperiksa,” ujarnya.
Selain pengawasan, penyisiran bangunan juga dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG yang selama ini belum maksimal. Sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai PBG serta hal-hal lainnya yang menyangkut perizinan.
“Makanya kami mendorong untuk itu. Supaya pendapatan meningkat, antisipatif alih fungsi bangunan, serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Karena kalau belum memiliki PBG, ke depan masyrakat juga yang akan rugi,” ucapnya. (rk/yd/jb)