Pemkot Serang Bentuk Satgas Perlindungan Guru
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Hal itu juga bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan profesi guru, dan saat ini Dindikbud Kota Serang tengah memetakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan pembentukan Satgas Perlindungan Guru bersifat mendesak, terutama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para guru, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.
Satgas ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pendidik memperoleh perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
Pemkot Serang menargetkan pembentukan Satgas dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelasnya.
Satgas Perlindungan Guru Kota Serang nantinya akan memprioritaskan fungsi advokasi dan penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pendidik.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendikdasmen yang menjamin perlindungan guru dari kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.
“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. (rk/yd/jb)

