Sesuai Aturan, Skema Penyaluran THR PPPK Berdasarkan Masa Bakti
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR), gaji, serta Tambahan Penghasilan Pegawai bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencairan telah dilakukan pada Kamis 12 Maret 2026 kemarin, dan dipastikan seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan.
Namun, khusus untuk PPPK Paruh Waktu akan dihitung sesuai dengan masa kerja secara proporsional, yang tertuang dalam aturan perundang-undangan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto menjelaskan, dalam regulasi terbaru tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Namun, meski dibayarkan penuh, terdapat klausul khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.
”Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026.
Hal itu juga berlaku merata untuk PNS maupun PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
“Ada sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” katanya.
Kemudian, pencairan THR mencakup seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan penghasilan pegawai yang diberikan sebesar 100 persen.
”Semuanya, baik THR, gaji maupun dari tunjangan atau TPP diberikan satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan, tapi tetap ada hitungan masa kerja bagi yang belum genap satu tahun,” jelasnya. (rk/yd/jb)

