225 Formasi Penerimaan PPPK Tahap Kedua Dibuka untuk Honorer Kota Serang, Berikut Syaratnya
SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak 225 formasi penuh waktu Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di lingkungan Pemerintahan Kota Serang telah dibuka sejak 17 Desember hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Ratusan formasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Hafiz Rahman mengungkapkan, saat ini Pemkot Serang hanya membuka sebanyak 225 formasi untuk PPPK bagi tenaga honorer Kota Serang.
Dengan syarat yang diberikan untuk para pegawai non ASN yang akan melamar PPPK kedua adalah pegawai yang minimal dua tahun telah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk tahap atau gelombang kedua ini, kami masih membuka 225 formasi. Persyaratan (Honorer) yang sudah dua tahun berturut-turut mengabdi atau bekerja di OPD tersebut,” ujarnya.
Hingga Senin, 23 Desember 2024 pihaknya mencatat sudah ada sekitar 600 pelamar yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap kedua Kota Serang.
“Sekarang masih tahap pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Desember. Sambil berjalan, kamipun memverifikasi, memvalidasi data yang sudah masuk,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk tahap berikutnya para pelamar atau pendaftar akan mengikuti seleksi computer assisted test atau tes CAT, yang akan dilakukan pada April 2025 mendatang.
Dia menjelaskan, baik pada PPPK tahap pertama maupun kedua, keduanya merupakan formasi paruh waktu sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemkot Serang.
“Untuk formasi sekarang tetap 225 untuk yang paruh waktu. Sisanya yang tidak masuk paruh waktu akan dimasukkan kedalam mekanisme paruh waktu PPPK,” paparnya. (rk/yd/jb)