DaerahUtama

Antisipasi Gelombang PHK, Pemkot Serang Intens Komunikasi dengan Perusahaan

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang fokus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan di wilayah Kota Serang sebagai langkah antisipasi terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Meskipun saat ini belum ada aduan maupun laporan mengenai PHK karyawan yang terjadi di Kota Serang, namun upaya minimalisir perlu dilakukan.

Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia mengungkapkan, pihaknya sekarang ini terus melakukan komunikasi secara Intens kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Serang.

Mengingat kondisi perekonomian Indonesia saat ini, menurut dia ancaman PHK di Kota Serang pasti ada.

Apalagi di beberapa daerah di Indonesia, sudah lebih dulu melakukan aksi PHK massal.

“Memang sekarang ini situasinya (Ekonomi) cukup dinamis. Tapi dari awal, kami melalui Disnakertrans senantiasa berkomunikasi dengan beberapa perusahaan untuk mendeteksi lebih awal terhadap kondisi-kondisi yang tidak diinginkan, terutama PHK,” katanya, Jumat 3/5/2025.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemetaan dan upaya lainnya untuk meminimalisir terjadinya PHK massal.

Termasuk memberikan pendampingan apabila terjadi PHK terhadap karyawan.

“Kita terus melakukan pemetaan untuk meminimalisir risiko PHK itu, agar tidak terjadi di Kota Serang, karena potensi PHK itu pasti ada,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kota Serang, Teguh Prinaryanto mengatakan, biasanya sebelum PHK terjadi, ada pembahasan internal perusahaan terlebih dahulu, apakah masih bisa dipertahankan atau terpaksa dilakukan pemutusan kerja.

Kemudian, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Disnakertrans dengan mengajuka tripartit, termasuk meminta pendampingan untuk pekerja yang terkena PHK.

“Tripartit itu kan terdiri dari unsur pemerintah, Apindo, dan serikat buruh. Nanti, dari situlah kami mencari formula untuk menyelesaikan persoalan PHK. Dengan pendampingan itu, kami sebagai serikat buruh akan berkomunikasi dan mendampingi pekerja yang terkena PHK, dan lainnya,” paparnya.

Namun saat ini pihaknya tidak menuntut hal tersebut karena dinilai masih bisa mencukupi kebutuhan, apalagi kebijakan Pemerintah Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

“Tahun ini sudah luar biasa (UMK), bahkan penetapan upah itu disampaikan langsung oleh Pak Presiden yang naik sebesar 6,5 persen dari upah sebelumnya,” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *