Hindari Antrean Panjang, Bapenda Kota Serang Usulkan Tiga Lokasi Baru Pos Pelayanan PKB
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini memperpanjang program penghapusan denda pajak pokok hingga 31 Oktober 2025 mendatang melalui Keputusan Gubernur nomor 285 dan 286.
Untuk menghindari adanya antrean panjang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengusulkan tiga titik lokasi baru untuk memperluas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu belajar dari pengalaman sebelumnya, saat pertama kali program penghapusan denda pajak pokok berlangsung pada April hingga Juni 2025, yang setiap harinya terjadi antrean panjang.
“Maka, untuk mengatasi hal tersebut, kami telah mengusulkan perluasan titik layanan pembayaran pajak kepada Bapenda Provinsi Banten. Karena, dikhawatirkan akan berdampak pada antrean yang panjang,” ujar Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, Senin 7/7/2025.
Untuk tiga titik lokasi tambahan yang diajukan oleh pihaknya, antara lain Kecamatan Taktakan untuk menampung masyarakat di wilayah Barat, kemudian Kantor Kecamatan Kasemen untuk wilayah Timur, serta pelayanan keliling melalui mobil Pepeling.
“Selain itu, usulan juga disampaikan agar mall pelayanan publik (MPP) Kota Serang dijadikan salah satu titik layanan pajak kendaraan,” jelasnya.
Namun demikian, dia mengaku, usulan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten, termasuk menyiapkan kesediaan sumber daya manusia (SDM).
“Masih menunggu dari pemprov. Tapi, sambil menunggu keputusan itu, kami terus memaksimalkan pelayanan agar masyarakat mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” paparnya. (rk/yd/jb)

