Dapat Uang Kerohiman Rp5.000.000, Warga Sukadana Kasemen Nyatakan Bersedia Angkat Kaki
SERANG, jejakbanten.com – Warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang menyatakan bersedia untuk angkat kaki dan pindah dari lingkungan tempat tinggalnya saat ini yang berdiri di atas tanah milik negara.
Kesediaan warga untuk pindah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berjanji akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga (KK) kepada 244 KK.
Warga Sukadana 1 RT 05, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Muhammad Urip Saman mengatakan, seluruh warga Sukadana Kasemen menyatakan kesediaan dan siap untuk pindah dari tempat tinggalnya saat ini.
“InsyaAllah, kami bersedia (Direlokasi), dan Pak Walikota juga akan memberikan uang kerohiman sesuai permintaan kami sebesar Rp5 juta per kepala keluarga,” ujarnya, Senin, 7/7/2025.
Namun, dia menuturkan, beberapa warga Sukadana 1 Kasemen, lebih memilih mencari kontrakan baru dibandingkan tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Margaluyu.
Akan tetapi, mereka tetap meminta uang kerohiman sebagai modal untuk mengangkut perabot rumah dan membayar uang kontrakan.
“Memang ada sebagian warga yang mengontrak ke tempat lain dan ada yang pindah ke rusunawa. Itu kan bagaimana selera masing-masing, tapi kita minta uang kerohiman Rp5 juta buat 244 KK,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melanjutkan melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada pekan depan, tepatnya tanggal 15 Juli 2025 mendatang.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara warga dengan Pemkot Serang untuk memberikan uang kerohiman sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga (KK) kepada 244 KK.
Walikota Serang, Budi Rustandi menjelaskan, para warga telah bersedia untuk pindah dan direlokasi, dan pihaknya akan melanjutkan pembongkaran pada 15 Juli 2025 mendatang.
“Kami tetap akan bongkar dan tertibkan. Kami juga akan memberikan kerohiman, yang diminta Rp5 juga per KK dan kami menyetujui itu,” ujarnya, Senin 7/7/2025.
Selain atas permintaan warga mengenai uang kerohiman, dia mengungkapkan, Pemkot Serang juga telah mendapat izin dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Bapadan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
Meskipun diawal lalu belum diperbolehkan, namun saat ini sudah mendapatkan izin untuk memberikan uang kerohiman.
“Sudah boleh oleh Pak Menteri ATR/BPN, kalau dulu kan kami belum dapat izin. Jadi saya bisa melaksanakan instruksi pusat untuk melakukan normalisasi sungai,” jelasnya.
Penganggaran uang kerohiman tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. “Nanti anggarannya dari APBD perubahan 2025,” katanya.
Budi juga meminta masyarakat untuk tidak termakan provokasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Jangan ada lagi yang ditunggangi provokator. Karena ini bukan keinginan saya, tapi keinginan semua, khususnya masyarakat terdampak banjir,” paparnya. (rk/yd/jb)

