Libatkan Tokoh Agama, Pemkot Segera Usulkan Revisi Perda PUK ke DPRD Kota Serang
SERANG, jejakbanten.com – Pemertintah Kota (Pemkot) Serang sedang menyiapkan usulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang saat ini telah selesai dirancang.
“Mudah-mudahan segera selesai semua, dan kita akan kirim ke DPRD Kota Serang untuk diusulkan dan dibahas bersama,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, TB Arif Teguh Prihadi menjelaskan, untuk pembahasan rancangan Perda PUK masih berlangsung, dan akan melibatkan masukan dari Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi Banten, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Proses ini masih panjang. Setelah rancangan awal selesai, akan dibahas kembali dengan dewan, dan perubahan perda memerlukan fasilitasi hukum dan bisa memakan waktu hingga beberapa bulan,” paparnya.
Dia mengaku, dalam setiap pembahasan dan perancangan revisi Perda PUK, Pemkot Serang selalu melibatkan tokoh agama dan dewan untuk menghindari adanya ketidaksesuaian.
“Pasti, kita selalu melibatkan tokoh agama, dan nanti dewan juga akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya. (rk/yd/jb)

