DaerahUtama

Realisasi Tinggi, Bapenda Kota Serang Ungkap Lima Jenis Pajak Penyumbang Tertinggi

SERANG, jejakbanten.com – Lima jenis pajak di Kota Serang disebut menjadi primadona dan menyumbang atau berkontribusi terhadap realisasi paling tinggi dibandingkan pajak lainnya.

Kelima pajak tersebut yakni, pajak makan minum atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Kemudian, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, lima jenis pajak yang paling berkontribusi besar terhadap realisasi pajak daerah di Kota Serang di antaranya, atas makan dan minum atau PBJT, pajak atas PJU, dan PBB.

“Kemudian BPHTB, dan opsen PKB. Lima jenis pajak itu yang memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan perpajakan di Kota Serang,” jelasnya, Senin 15 Desember 2025.

Bahkan, kata Hari, capaian realisasi pajak hingga awal Desember 2025 sudah mencapai Rp300 miliar atau sekitar 87,98 persen, yang sebelumnya pada 30 November 2025 baru mencapai 86,87 persen atau sekitar Rp295 miliar.

Selain itu, secara akumulatif dari seluruh jenis pajak daerah tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Serang saat ini diklaim mencapai sekitar 90 persen.

Namun, apabila melihat dari sisi kepatuhan wajib pajak atas PBB, pada buku satu hingga tiga sekitar 50 persen kepatuhannya, tetapi pada buku empat dan lima meningkat menjadi 80 persen.

“Kalau akumulatif berkisar 80-90 persen, tapi per jenis pajak masing-masing berbeda. Contoh PBB, tingkat kepatuhan buku satu hingga buku tiga masih 50 persen, tapi di buku empat dan lima di atas 70-80 persen. Untuk pajak yang lain sudah 80-90 persenan,” paparnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *