DaerahNasionalNewsUtama

Uji Sahih dengan UMJ, Komite III DPD RI Perkuat RUU Perlindungan Konsumen

TANGERANG, jejakbanten.com – Komite III DPD RI memperkuat RUU Perlindungan Konsumen dengan melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komite III DPD RI di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kota Tangerang Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Komite III DPD RI dalam menyusun RUU yang partisipatif, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penting, karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, e-commerce, pemanfaatan kecerdasan artifisial, maupun berbagai model bisnis digital yang berkembang pesat.

Selain itu, Komite III DPD RI juga menilai masih diperlukan penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, termasuk efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar masyarakat memperoleh akses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.

“Melalui uji sahih ini, Komite III DPD RI ingin memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai kalangan agar RUU ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Filep.

Kegiatan uji sahih dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, Lc., serta dihadiri para Anggota Komite III DPD RI dari berbagai provinsi. Turut hadir Ketua Tim Ahli Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen Dr. Henny Marlyna, para akademisi, praktisi hukum, perwakilan dunia usaha, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Dwi Putri Cahyawati, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komite III DPD RI yang melaksanakan uji sahih di UMJ.

“Pelibatan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada kajian akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Fakultas Hukum UMJ mendukung inisiatif Komite III DPD RI dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia”, ujar Dwi Putri.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Banten, H. Abdi Sumaiti, menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UMJ atas dukungan dan kolaborasinya dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Sinergi antara DPD RI, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan implementatif”, pungkas Abdi.

Uji Sahih juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Husein (Fakultas Hukum UMJ), Prof. Dr. M.R. Andri Gunawan Wibisana (Fakultas Hukum UI), Budi Primawan (Sekjen Indonesia E-Commerce Association (idEA)), serta Adi S Nugroho (Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).

Dalam forum tersebut, Ketua Tim Ahli dan para narasumber menyampaikan berbagai rekomendasi strategis, antara lain penguatan hak-hak konsumen, perlindungan data pribadi, pengaturan tanggung jawab platform digital, penguatan kewenangan BPSK, penyelesaian sengketa berbasis digital, serta harmonisasi RUU dengan berbagai regulasi sektoral. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komite III DPD RI dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melalui kegiatan ini, Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Komite III DPD RI meyakini bahwa regulasi yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui dialog yang inklusif, berbasis kajian akademik, serta mampu mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan ekonomi digital, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan berkeadilan. (yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *