DaerahUtama

Pemkot Adakan Rapat Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL 2021 dengan Camat dan Lurah

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengundang lurah dan camat untuk membahas pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021, Kamis (25/3/2021).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan PTSL ini sudah mulai berjalan pada tahun 2019 dan untuk yang pertama yaitu kecamatn Curug, di tahun 2020 semua kecamatan mulai berjalan akan tetapi tidak memenuhi target.

“Tetapi memng apa yang ditargetkan waktu itu oleh kepala kantor, belum memenuhi target terutama Kecamatan Serang, yang targetnya 23 ribu kemarin hanya terealisi 4 ribu,” tuturnya.

Sambung ia, ini yang pertama kalinya pihak pemkot mengundang Kecamatan Serang, lurah berserta stafnya untuk mewujudkan Kecamatan Serang lengkap.

“Jadi Kecamatan Serang ini sebagai percontohan,” ujarnya.

Hal ini merupakan evaluasi dikarenakan kelurahan tidak dapat memenuhi target, dari target 23 ribu baru memenuhi 4 ribu di tahun 2020.

“Sampai bulan Maret ini belum ada lagi yang mendaftar, pada 2021 ini baru akan mulai,” pungkasnya.

Dirinya menegaskan adapun kendalanya dari masyarakat itu sendiri atau pada tahun kemarin terkendala dengan biaya dan akta jual beli.

“Sedangkan membuatnya mahal, kalo sekarang tidak harus membuat akte jual beli ada girik ada sppt ada persyaratan lain yang bisa menguatakn hak milik itu bisa di sartifikati,” tutupnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *