DaerahUtama

11 Jenis Pajak di Kota Serang Belum Capai Target, Pajak Parkir Terendah

SERANG, jejakbanten.com – Realisasi penerimaan pajak parkir Kota Serang hingga pertengahan September 2026 menjadi yang terendah di antara jenis pajak daerah lainnya.

Dari target Rp3 miliar sepanjang tahun, penerimaan yang terkumpul baru hampir Rp1,2 miliar atau sekitar 40 persen.

Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat kekurangan sekitar Rp1,8 miliar yang harus dikejar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga akhir tahun anggaran.

Sementara secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai 58,82 persen dari target Rp409 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, pajak parkir menjadi salah satu sektor yang realisasinya masih rendah.

“Untuk saat ini pajak parkir yang masih belum memenuhi target. Dari target Rp3 miliar, realisasi pajak parkir baru mencapai hampir Rp1,2 miliar,” kata Imam, Rabu 23 September 2026.

Menurut Imam, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir yang dipungut pemerintah daerah.

Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir tertentu, terutama yang berada di kawasan khusus seperti pusat perbelanjaan dan perhotelan.

Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu kontributor penting penerimaan pajak parkir. Tingginya aktivitas dan jumlah kunjungan masyarakat menjadi potensi penerimaan dari sektor tersebut.

“Jadi berbeda, antara pajak parkir dengan retribusi parkir. Kalau di mal kontribusinya cukup besar karena tingkat kunjungan masyarakat terbilang tinggi dan padat. Jadi lebih banyak kendaraan yang membuat potensi penerimaan dari sektor tersebut cukup besar,” paparnya.

Rendahnya realisasi pajak parkir menjadi bagian dari persoalan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Bapenda Kota Serang mencatat terdapat 11 jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Jenis pajak tersebut meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, jasa parkir, reklame, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hingga pertengahan September, belum ada satu pun dari 11 jenis pajak tersebut yang mencapai target 100 persen.

Secara keseluruhan, penerimaan baru berada di kisaran 59 persen sehingga masih terdapat selisih yang harus dikejar dalam sisa waktu tahun anggaran.

“Dari 11 jenis pajak, belum ada yang realisasinya menyentuh 100 persen. Secara keseluruhan, posisi realisasi pajak daerah saat ini masih di kisaran 59 persen,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *