DaerahUtama

Penjualan Produk Hewani di Ritel Diperketat, DKP3 Kota Serang Periksa Keamanan Pangan

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang memperketat pengawasan keamanan pangan di pasar modern.

Produk yang dijual di jaringan ritel besar menjadi sasaran inspeksi untuk memastikan pangan yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Pengawasan tersebut menyasar berbagai komoditas pangan, terutama produk asal hewan yang memerlukan perhatian khusus dalam menjaga kualitas dan keamanannya sebelum dikonsumsi.

Kepala Bidang Perikanan DKP3 Kota Serang, Imanfaturuhmanal mengatakan, inspeksi dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen dari risiko pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Kami ingin memastikan seluruh pangan yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar aman, higienis, dan layak konsumsi,” ujarnya, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut ia, pengawasan pangan di pasar modern tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi diprogramkan sebanyak dua hingga tiga kali dalam setahun. “Memang rutin dilakukan setiap beberapa kali dalam satu tahun,” jelasnya.

Sementara itu, pengawasan produk pangan asal hewan dilakukan lebih intensif. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang, Handriyan Mungin, mengatakan pemeriksaan komoditas hewani menjadi bagian dari tugas rutin untuk menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

“Pemeriksaan produk pangan asal hewan ini merupakan bagian dari tugas rutin harian kami. Tujuannya jelas, yakni mengawal kualitas agar produk hewani yang beredar di pasaran aman bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pengawasan khusus produk asal hewan dijadwalkan secara rutin setiap bulan. Intensitas tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pangan hewani tetap terjaga.

Meski demikian, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh frekuensi pemeriksaan, tetapi juga hasil temuan di lapangan dan tindak lanjut terhadap produk yang berisiko.

“Kita pastikan hasil inspeksi akan ditindaklanjuti apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan rutin, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi konsumen,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *