DaerahUtama

APK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Dibersihkan

SERANG, jejakbanten.com – Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membersihkan atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Serang, yang mulai dilaksanakan pada Minggu (24/11/24) hingga hari ini.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masa tenang Pilkada berlangsung selama tiga hari, yakni 24 sampai 26 November.

“Dalam aturan kita memang masa tenang itu kan bebas dari APK ataupun kampanye ya. Sehingga, bersih dari alat-alat kampanye,” ujarnya, Senin 25/11/2024.

Ade mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. KPU Kota Serang hanya melakukan pembersihan terhadap APK yang dimiliki atau di fasilitasi oleh KPU.

“Terus bagaimana APK yang dipasang oleh paslon? Jelas di aturan kita di PKPU 13 itu harusnya dibersihkan oleh paslon itu sendiri. Jadi bukan kita yang membersihkan punya paslon, tapi kita hanya membersihkan punya kita,” jelasnya.

Akan tetapi, pada hari pertama pembersihan APK yang di lakukan KPU Kota Serang tidak dihadiri ketiga Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Ade juga mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi sebanyak dua kali dengan LO Paslon dan telah mengirimkan surat mengenai pembersihan APK pada masa tenang.

“Sebelumnya Pak Kasubag dan Pak Tomi sudah menelpon LO dari masing-masing palon untuk hadir, dan katanya akan hadir tapi sampai saat ini masih belum hadir,” paparnya.

Walau demikian, KPU Kota Serang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Serang, dalam hal ini untuk ikut serta membantu melakukan pembersihan APK.

“Makanya kita minta bantuan ke Pak Pj Wali Kota agar membantu. Bagaimana APK-APK ini bisa juga ditetibkan, ketika paslon tidak ada. Karena kita pada prinsipnya sama-sama mengetahui aturan ini, bahwa kita hrus bersih dari APK di masa tenang ini,” ujarnya.

Kemudian Ade menjelaskan, terkait pembersihan APK, KPU Kota Serang juga memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Kita kan, kalau kita kan di semua PPK, PPS kan sudah menyebar hari ini untuk membersihkan APK di Kecamatan dan Kelurahan,” katanya.

Sementara itu, Pj Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemerintah Kota Serang juga berkewajiban dalam melancarkan proses Pilkada, salah satunya ikut serta dalam melakukan pembersihan APK di Kota Serang selama masa tenang berlangsung.

“Kami dari pemerintah daerah diminta bantuan oleh KPU, baik dari sisi personil maupun tool, alat yang kami miliki, seperti crane untuk menurunkan seluruh APK dan ini bertahap ya tanggal 24 sampai dengan tanggal 26,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *