DaerahUtama

Awas! Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kota Serang

SERANG, jejakbanten.com – Berdasarkan instruksi Kapolri yang ingin adanya pembaruan di bidang penertiban lalu lintas beberapa waktu lalu, maka di Banten akan segera diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Setelah sebelumnya diterapkan di DKI Jakarta, kini Banten menjadi wilayah selanjutnya dengan Kota Serang sebagai percontohan sistem tilang elektronik ini.

Dikutip dari akun resmi Satlantas Serang Kota, Ipda Ade Komarudin selaku Kanit Turjawali mengatakan bahwa akan melaksanakan launching penggunaan penilangan elektronik pada tanggal 17 Maret 2021. Sementara itu, untuk pemberlakuan secara resminya akan dimulai pada 1 April nanti.

Dapat diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berkendara. Sistem ini telah diujicobakan di Serang sejak 1 Maret lalu

Lokasi yang akan menjadi tempat pemberlakuan sistem ini adalah Simpang Ciceri, Simpang Sumur Pecung, dan Simpang Pisang Mas.

Selanjutnya, Ipda Ade menghimbau seluruh masyarakat Kota Serang agar tetap mematuhi peraturan dalam berkendara karena setiap pergerakan pengendara telah terekam dalam kamera pengawas.

“Kami sampaikan kepada pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Serang,” tandasnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *