Bapenda Kota Serang Klaim Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Mencapai 68 Persen
SERANG, jejakbanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengklaim realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak telah menyentuh 68 persen, atau sekitar Rp213 miliar pada Agustus 2025, dari target Rp314 miliar tahun ini.
Dorongan percepatan pendapatan daerah itu juga didorong dengan adanya program relaksasi pembebasan denda pajak daerah, yang saat ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan persentase realisasi pajak daerah Kota Serang per 31 Agustus 2025 telah menyentuh 68 persen, atau sekitar Rp213 miliar.
“Realisasi pajak daerah Kota Serang per 31 Agustus 2025 mencapai sekitar 68 persen, dengan nilai sekitar Rp213 miliar, dari target Rp314 miliar,” jelasnya.
Diakui dia, program pembebasan denda pajak di Kota Serang terbukti mendorong peningkatan realisasi pendapatan dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tentunya ini membantu masyarakat juga untuk meningkatkan daya beli mereka, kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Tercatat, dua kecamatan di Kota Serang, yakni Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Serang tercatat menjadi wilayah terbanyak yang memanfaatkan program tersebut.
Program itu juga diperpanjang hingga akhir tahun 2025, selain untuk mengejar pendapatan daerah, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Kemudian mereka juga terbantu, karena mereka diberikan relaksasi keringanan dalam membayar atau denda administrasi perpajakan,” katanya. (rk/yd/jb)