Berstatus Pinjam Pakai, MUI Kota Serang Akhirnya Miliki Kantor Sementara
SERANG, jejakbanten.com – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang akhirnya mendapatkan kantor baru secara resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan status pinjam pakai.
Gedung kantor yang digunakan MUI Kota Serang itu bersebelahan dengan kantor KORPRI Kabupaten Serang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Serang.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin menyampaikan, pemberian gedung tersebut telah melalui proses cukup panjang, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta pihaknya pindah dari kantor lamanya di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga), yang kini sedang dalam tahap pembangunan untuk dijadikan sebagai kantor pusat Bank Banten.
“Alhamdulilah hari ini kita sudah bisa menggunakan gedung ini secara resmi. Tapi kami meminta Pemkot Serang untuk memberikan waktu selama 25 tahun penggunaan gedung ini,” ujarnya, Senin 5/8/2024.
Tentunya, dengan menyesuaikan aturan perundang-undangan sebagaimana telah ditetapkan agar kantor tersebut dapat digunakan sebagai kantor MUI Kota Serang.
“Menyesuaikan perundang-undangan tentunya, dan dapat diperpanjang. Sehingga kami tidak khawatir akan kejadian seperti sebelumnya,” jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya akan patuh dan menerima setiap keputusan serta aturan undang-undang jika dikemudian hari pemilik dari gedung KORPRI mengambil kembali gedung tersebut.
“Sudah tentu, kita akan menerima apabila nanti pemiliknya akan mengambil gedung ini, dan kamipun akan pindah jika diminta,” tuturnya.
Ke depan pihaknya juga akan meminta hibah berupa lahan dan bangunan kantor MUI Kota Serang kepada Pemkot Serang dengan status permanen.
Namun, Amas menyadari jika masih banyak kantor dinas di lingkungan Pemkot Serang yang belum memiliki kantor dan mengontrak.
“Oleh karena itu dari awal kita sudah meminta Pemkot Serang agar memberikan tanah khusus untuk MUI. Kami juga sudah menyampaikan itu sejak lama, aset-aset kabupaten dan kota sampai hari ini belum selesai diserahkan. Makanya harus sabar,” jelasnya.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, ke depan kantor tersebut akan dijadikan sebagai tempat operasional MUI Kota Serang untuk sementara waktu.
“Alhamdulillah saat ini sudah resmi kantor MUI Kota Serang dan resmi juga secara legalitasnya (Pinjam Pakai,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, ke depan akan dilakukan perkembangan baik sarana maupun prasarana MUI Kota Serang dalam beberapa tahun yang akan datang.
“Tapi kita lihat dulu peraturan perundang-undangan, kalau perkembangan itu bisa memungkinkan kita lakukan terkait gedung pinjam pakai,” pungkasnya. (rk/yd/jb)