Utama

Dindikbud: Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Sampai 30 Juli 2020

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang masih memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik. Perpanjangan direncanakan hingga 30 Juli 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, di ruang kerjanya pada Kamis (9/7/2020).  

“Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020. Namun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka belum bisa dilaksanakan. Sehingga, peserta didik masih harus belajar di rumah,” katanya.

Menurut dia, perpanjangan masa belajar di rumah disebabkan syarat KBM di sekolah yang ketat. Di mana daerah tersebut harus berada di zona hijau virus corona atau Covid-19. Sedangkan Kota Serang sendiri masih berada di zona kuning.

Selanjutnya harus mendapatkan izin Ketua Gugus Percepatan Covid-19 Kota Serang, kesanggupan sekolah menerapkan protokol kesehatan virus corona serta izin dari orang tua siswa.(yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *