DaerahUtama

DPRD Kota Serang Desak Pemkot Segera Susun Perwal Perlindungan Cagar Budaya

SERANG, jejakbanten.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, mendesak Pemerintah Kota Serang (Pemkot) untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang perlindungan cagar budaya untuk memperjelas teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang perlindungan cagar budaya yang telah disahkan terlebih dahulu.

Muji mengungkapkan, Perda tentang perlindungan cagar budaya sudah ada, namun hingga kini Perwal sebagai aturan turunannya belum diterbitkan.

“Sudah ada, perda itu saya ingat karena memang saya bahas juga pada waktu kepemimpinan ketua DPR-nya Pak Haji Budi, namun turunan dari pada itu adalah perwal (peraturan wali kota) itu belum dibuat,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.

Pihaknya juga berencana mengundang Wali Kota Serang untuk membahas penyusunan Perwal tersebut sekaligus memastikan implementasi Perda perlindungan cagar budaya berjalan optimal.

“Kami akan undang lewat surat, akan kirim ke wali kota untuk menghadirkan biro hukum, kabag hukum untuk ketemu dari dengan pimpinan dewan,” jelasnya.

Muji menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur perlindungan terhadap situs-situs peninggalan purbakala, termasuk ketentuan larangan pembongkaran serta sanksi bagi pihak yang melanggar. “Disebutkan situs-situs peninggalan purbakala itu tidak boleh dibongkar, harus dipelihara,” katanya.

Dia menambahkan bahwa Perda tidak dapat mengatur sanksi yang melebihi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tapi apabila diatur oleh KUHP dan KUHAP, ya akan ada pasal di situ. Diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti KUHP juga berlaku,” paparnya.

Muji mengatakan, bahwa keberadaan Perwal sangat diperlukan untuk mengatur aspek teknis pelaksanaan Perda, karena peraturan daerah tidak mengatur secara rinci hal-hal teknis di lapangan.

“Kan itu ada pasal yang menerangkan secara teknisnya, karena kalau mengenai perda tidak bisa mengatur secara teknis,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila Perwal telah diterbitkan, kawasan cagar budaya, situs purbakala, hingga rumah-rumah tua di Kaujon berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah.

“Artinya, kalau pemerintah hadir, saya kira bisa itu dijelaskan secara wisata kayak kota tua gitu,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *