DaerahUtama

DPRD Tetapkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun 2023

SERANG,jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2023. Penetapan disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis (14/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi dihadiri puluhan anggota dewan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Supriatna, Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Asda III Ida Nuraida, Sekretaris Dewan (Sekwan) Raden Lukman dan para pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Serang.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur Raperda APBD Perubahan tahun 2023 sudah ditetapkan dan tinggal menyelesaikan beberapa bulan terakhir. ”Untuk pelaksanaannya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ujar Tatu kepada wartawan usai paripurna. 

Ia memaparkan, untuk APBD Perubahan Tahun 2023 mengalami kenaikan, rinciannya pada sektor pendapatan semula sebesar Rp 3,2 triliun meningkat menjadi Rp 3,4 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, kemudian dari transfer dan pendapatan lainnya.

“Dari PAD pajak dan retribusi Alhamdulillah naik. Kemudian di belanja daerah juga naik Rp 3,35 triliun menjadi Rp 3,51 triliun, di operasional naik, belanja modal naik kemudian transfer ke desa naik. Kenaikan belanja daerah karena belanja modal di naikan, otomatis operasionalnya mengikuti kemudian transfer ke desa,” terangnya.

Dia optimis atas kenaikan Perubahan APBD Tahun 2023 bisa terealisasi capaiannya, karena perhitungan di ujung biasanya tercapai. Sebab, jika pada awal tahun pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak berani menargetkan pendapatan terlalu tinggi. 

“Jadi biasanya di perubahan dan melihat di perjalanan capaian fix nya pendapatan, karena di anggaran murni Bapenda tidak berani terlalu optimis karena belum tahu perjalanan delapan sampai sepuluh bulan itu bisa berubah-berubah. Untuk capaian kenaikan tetap dari pendapatan pajak dan retribusi, bahkan kenaikan pendapatan juga akan ditetapkan di beberapa kecamatan,” jelasnya. 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi meminta kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah setelah DPRD menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 agar segera menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *