DaerahUtama

GPSM Adakan Audiensi Bersama DPRD Tarkait Perda PUK

SERANG, jejakbanten.com – Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar audiensi, terkait gugatan perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK), di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (10/2/2021).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dilayangkan oleh salah satu pengusaha hiburan malam.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, terkait gugatan Perda itu DPRD akan menjawabnya untuk Makamah Agung, dan berkomitmen bersama para ulama dan masyarakat Kota Serang akan melawan gugatan tersebut.

“Kami pun transparan, kita bagikan jawaban dari DPRD untuk MA RI. Kami komitmen sepakat bersama masyarakat Kota Serang dan ulama, bahwa kita akan melawan gugatan itu,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat jawaban terkait gugatan Perda tersebut.

“Tinggal nanti tunggu jawaban, kita sudah kirim dan menunggu 14 hari kerja. Biasanya dibatalkan,” kata Budi.

Adapun maksud dari audiensi yang di lakukan oleh GPSM ini, pihaknya meminta agar Perwal terkait Perda No 11 tahun 2019 ini segera dilegalkan alias ditandatangani oleh Wali Kota Serang.

Ketua GPSM Kota Serang KH. Jawari menanyakan permasalahan yang digugat dari Perda.

“Permasalahan apa lagi yang digugat. Sekarang kami menanyakan Perda sudah satu tahun, belum ada Perwalnya,” ujarnya.

Dari hasil audiensi tersebut, Kabag Hukum Kota Serang Subagyo menyanggupi proses penandatangan Perwal akan rampung pekan depan.

“Kami tunggu kalo seminggu ini ga seleaai kami audiensi dengan bagian eksekutif ke Wali Kota dan jajarnya,” tegasnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *