DaerahUtama

Jam Kerja Efektif ASN Pemkot Serang Diberlakukan 7 Jam Perhari Selama Puasa

SERANG, jejakbanten.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang diberlakukan selama tujuh jam perhari selama bulan puasa, yang biasanya delapan jam perhari.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/044.5-BKPSDM/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kemudian, aturan itu juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Berlaku untuk semua pegawai (ASN), dan selama ramadan jam kerjanya minimal 32,5 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Ini juga berlaku kepada PPPK,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono, Rabu 13/3/2024.

Para pegawai, dia menjelaskan, mulai bekerja pukul
Dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 untuk hari Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.30.

“Kalau untuk jam istirahat, pegawai diberikan waktu sekitar 30 menit, mulai jam 12.00 sampai jam 12.30. Kecuali hari jumat, istirahat mulai jam 11.30, dan masuk 12.30, karena ada solat jumat,” jelasnya.

Penetapan jam kerja pegawai tersebut, dia menuturkan, tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat, karena sejumlah instansi yang bertugas pada bidang pelayanan tetap bekerja hingga enam hari kerja atau Sabtu.

“Tapi kalau instansi yang lima hari kerja itu, jam kerjanya dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Kalau instansi dengan enam hari kerja, seperti dinas kesehatan dan puskesmas, kemudian dinas pendidikan atau sekolah, mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00, waktu istirahatnya sama,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *