Jelang Natura, Pemkot Serang Kumpulkan Forkopimda
SERANG, jejakbanten.com – Jelang persiapan perayaan Hari Natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, Senin (29/11/2021).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Inmendagri nomor 62 tahun 2021 akan dilanjutkan dan diganti dengan Inwal nomor 23. Hal tersebut berkaitan tentang pencegahan penyebaran virus covid-19.
“Jadi dari Inmendagri dibuat Inwal yang isinya sama saja dan tidak ada yang berbeda. Kota Serang berada di level 3 dan semua wilayah di Indonesia juga ada di level 3 kan,” kata Wali Kota Serang Syafrudin.
Lebih lanjut, nantinya kegiatan masyarakat kembali dibatasi. “Jadi kegiatan masayarakat dibatasi 50 persen, termasuk juga wisata, peribadatan baik di Gereja maupun di Masjid. Termasuk Alun-alun Kota Serang,” tambahnya.
Bahkan, Pemkot Serang dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada kegiatan besar dan yang meminta izin untuk mengadakan kegiatan di Alun-alun dan Stadion Maulana Yusuf serta tempat umum lainnya itu tidak diizinkan.
Selain itu, di era pandemi Covid-19 ini akan ditemukan kesulitan terutama di perdagangan dan lain sebagainya. Untuk hal tersebut, Pemkot Serang akan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar hingga tanggal 2 Januari 2022 dan mengikuti anjuran Pemerintah Pusat. “Kita harus terus menerapkan protokol kesehatan yang baik,” katanya.
Sedangkan untuk peran TNI-Polri bersama OPD bersama-sama bekerja. “Penanganan ini akan lebih ekstra, bahkan semua pejabat atau pun masyarakat tidak bisa bepergian jauh. Kalau ASN ada sanksinya dari mulai sanksi ringan hingga tegas,” jelasnya. (tupim/bs/jb)