PolitikUtama

JRDP Minta Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang Diganti

SERANG,jejakbanten.com – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak seluruh jajaran Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diganti. Ini buntut Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

Direktur Eksekutif JRDP, Jhody Fauzi mengatakan, penggantian seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang harus dilakukan oleh Bawaslu RI, karena telah gagal melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, sehingga mengakibatkan PSU yang harus dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

“Kami anggap Bawaslu Kabupaten Serang gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas,” ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Ia menuturkan, MK hanya menegaskan kembali bahwa benar telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang. Itu terlihat ketika dugaan mobilisasi kepala desa dan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Pilkada dijadikan pertimbangan oleh MK dalam memutuskan perkara. Karena sejatinya dugaan pelanggaran sudah dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Dia melanjutkan, banyak sekali laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang termasuk dugaan pelanggaran oleh Mendes, kepala desa, maupun ketua APDESI Kabupaten Serang. Lalu, Bawaslu Kabupaten Serang sempat melakukan OTT Pelaku politik uang di salah satu wilayah di kabupaten serang.

“Semua terjadi akibat gagalnya pengawasan Bawaslu. Dari semua dugaan pelanggaran yang ada, tidak ada sanksi tegas yang diterapkan kepada semua pelanggar,” ujarnya.

Melalui putusan MK tersebut, kata Jhody, MK menegaskan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator yang hanya berbicara soal angka-angka. Tetapi proses kemurnian suara pemilih menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara.

“Seharusnya, perkara-perkara yang masuk ke Bawaslu diputus dan ditindak secara tegas apabila melanggar ketentuan perundangan,” imbuhnya.

Pihaknya pun menyebut bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang telah gagal dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas. Menurutnya, sudah sepatutnya jajaran KPU Kabupaten Serang diganti dan dievaluasi. Berdasarkan catatannya, banyak perangkat desa yang menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Dengan adanya putusan MK, kami mempertanyakan kinerja KPU dalam merekrut bada ad hoc nya. Apakah badan ad hoc yang direkrut netral atau berpihak,” jabarnya.

Dirinya menerangkan, berkenaan dengan PSU dimaksud, penting untuk ditekankan bahwa kontestasi dalam PSU ini dilakukan dengan memedomani pertimbangan Mahkamah sebagaimana diuraikan dalam putusan. Yaitu dengan pengawasan yang lebih intensif terhadap netralitas kepala desa dan aparatur desa serta pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada.

Sementara saat dimintai konfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan bahwa Bawaslu pada prinsipnya telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan. “Jika memang ada yang tidak puas dengan kinerja Bawaslu, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh menurut undang-undang, dan kami sangat siap,” ujarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *