DaerahUtama

Kota Serang Masih Kaji Draf MoU Pembuangan Sampah dari Tangsel

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, masih mengkaji Draf Memorandum of Understanding (Mou) terkait pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski, pada Kamis (14/01/2021) lalu kedua belah pihak sudah melakukan pertemuan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, Selasa (19/01/2021). Kata Nanang, pihaknya masih mengkaji draf MoU. “Bahas drafnya aja, MoU yang berkaitan dengan kerjasama perjanjian,” tandasnya kepada awak media saat ditemui di Pemkot Serang.

Dikatakannya, perjanjian ini harus melewati beberapa tahapan berdasarkan Permen Nomor 22 Tahun 2020. MoU tersebut harus disepakati oleh dua kepala daerah, Walikota Serang dan Walikota Tangerang Selatan. “Setelah MoU disepakati, dilampirkan dengan draf perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel maupun Kota Serang,” terang dia.

Nanang mengaku, hingga saat ini pihaknya belum bisa menargetkan kapan MoU tersebut diselesaikan oleh pemkot. “Ya nanti liat perkembangannya aja lah,” ucapnya singkat.

Sehubungan dengan itu, draf MoU disampaikan dan meminta persetujuan DPRD baik Pemkot Serang maupun Pemkot Tangsel. “Pemkot Tangsel juga sama minta persetujuan DPRD, karena dia mau ngasih bantuan keuangan atau lainya, baru draf karena MoU harus di sepakati,” tegasnya.

Dalam hal ini dirinya menuturkan, terkait MoU pembuangan sampah harus seimbang jangan sampai berat sebelah. “Harus sama-sama, jangan ada yang saling menekan, antara Pemkot Serang ataupun Tangsel, kita duduk bareng,” lanjutnya.

Diketahui, Pemkot Serang bakal menampung sampah dari daerah Kota Tangsel sebanyak 300 ton per hari, lantaran tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di daerah tersebut jebol. Bukan hanya kontrak pembuangan sampah, Pemkot Tangsel juga bakal membantu perluasan lahan TPSA Cilowong milik Pemkot Serang, berikut dengan kelengkapan alat dan infrastruktur jalan. (ayg/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *