DaerahUtama

Melalui Skema Outsourcing, Ratusan Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dirumahkan

SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak 805 tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dipastikan tidak dirumahkan dan tetap bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, sesuai instruksi Wali Kota.

Ratusan pegawai Non-ASN tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga outsourcing termasuk mengenai distribusi gajinya melalui skema tersebut.

Instruksi dari Pak Wali Kota kami tidak merumahkan, tetapi diserahkan pada instansi masing-masing agar tetap (Bekerja),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, Selasa 20 Januari 2026.

Untuk penggajiannya, akan diserahkan kepada instansi-instansi yang mempekerjakan mereka, dan saat ini statusnyasebagai tenaga outsourcing.

“Untuk saat ini status mereka outsourcing, tapi terkait mekanismenya itu dari instansi terkait,” tuturnya.

Saat ini, dia menyebutkan, terdapat 526 Non-ASN di Pemkot Serang yang terkendala terkait pendataan dan belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Non ASN yang terkendala saat ikut CPNS di Kota Serang ada 526, karena tidak bisa masuk PPPK. Sisanya tidak masuk klasifikasi, totalnya ada 805,” jelasnya.

Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN pada BKN, Adi Fauzan menjelaskan, mengenai skema outsourcing sebenarnya sudah tidak lagi diberlakukan karena secara asumsi dengan adanya pengangkatan PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, penataan ASN di pemerintah daerah telah terselesaikan.

“Skema outsourcing sudah tidak ada lagi, dan seharusnya semuanya sudah menjadi ASN baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *