DaerahUtama

Monev SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimis

SERANG,jejakbanten.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE tahun 2021 Pemerintah daerah. Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Monev SPBE sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Dengan dilakukannya Monev SPBE, Pemkab Serang menyongsong transformasi digital dengan optimis. Jadi, SPBE diarahkan ke dukungan pemkab kepada program pemerintahan Joko Widodo untuk transformasi digital,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Telematika di Diskominfosatik, Hotman Siregar, Minggu (12/9/2021).

Dijelaskan Hotman bahwa dalam implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 95 Tahun 2018 tentang SPBE, maka setiap tahun diadakan Monev SPBE yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB.

“Evaluasi SPBE adalah proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk mendapatkan nilai Indeks SPBE, yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level),” ucapnya.

Sebelumnya, sebutnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  mendorong supaya pemerintah dan juga seluruh komunitas digital Indonesia memanfaatkan momentum pandemi virus corona atau Covid-19 untuk mempercepat transformasi digital. Mulai dari digital government, digital economy, hingga digital society dan digital infrastructure.

Kepala Seksi Pengembangan e-government dan Integrasi Sistem di Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ratu Namira Maulina menerangkan  untuk tahapan monitoring dan evaluasi SPBE sudah dilaksanakan pada April 2021. Sosialisasi evaluasi SPBE Juni 2021, Penilaian Mandiri SPBE pada Agustus-September penilaian interview. Untuk tahapan terakhir interview sudah dilakukan pada hari Senin (6/9/2021) melalui zoom meeting dengan Tim asesor yang difasilitasi oleh Kemen PAN-RB.

“Terdapat empat domain yaitu kebijakan SPBE, tata Kelola, manajemen SPBE dan layanan SPBE yang dinilai,” bebernya.

Diketahui berdasarkan Monev SPBE Pemkab Serang meraih predikat pada Tahun 2018 dengan nilai 2,33 (cukup), tahun 2019 dengan nilai 2,43 (cukup), dan tahun 2020 mendapatkan nilai 2,98 (baik). Sedangkan pada Tahun 2021 Pemkab Serang optimis meraih nilai tertinggi atas Monev Evaluasi SPBE tahun 2021, dengan nilai predikat sangat baik (tiga sekian).(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *