DaerahUtama

Monitoring THR, Wakil Wali Kota Serang Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

SERANG, jejakbanten.com – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin meminta seluruh perusahaan di Kota Serang untuk memenuhi hak karyawannya.

Yakni, membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya, sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/1/HK.04/2022.

Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Yang dibayarkan satu minggu sebelum lebaran paling telat,” katanya, seusai monitoring THR di RS Sari Asih, Kota Serang, Kamis 21 April 2022.

Monitoring THR tersebut, kata dia, bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan membayarkan hak karyawannya.

Meski sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran, dan seluruh perusahaan pun akan dilakukan pemantauan oleh Pemkot Serang secara berkala.

“Alhamdulillah semua sudah dibayarkan sejak jauh-jauh hari. Kami juga membuka posko pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR,” paparnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang Ikbal mengatakan, selama ini belum ada laporan karyawan terhadap perusahaannya yang tidak membayarkan THR.

“Belum ada sampai saat ini. Tapi biasanya pelapor tidak mau melapor secara tertulis, dan hanya secara lisan,” ujarnya.

Dikatakan dia, setiap tahunnya Disnakertrans Kota Serang melakukan pemantauan dan monitoring pembayaran THR ke sejumlah perusahaan.

“Namun untuk yang besar dan memiliki karyawan hingga ribuan. Untuk tahun ini kami monitoring 70 perusahaan dari total 1.500 an lebih,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *