Optimalisasi Pendapatan Daerah, DPRD Kota Serang Sahkan 4 Raperda
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengesahkan empat peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang.
Empat Raperda tersebut, yakni tentang Bangunan Gedung, Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Penyempurnaan terhadap Raperda tentang bangunan gedung dan Raperda tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai 4 politik dilaksanakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 100.3.3.3/782/HUK/2025 dan Nomor 100.3.3.3/784/HUK/2025 hal hasil fasilitasi Raperda Kota Serang.
“Kami sudah sepakati bersama antara DPRD dengan Pemkot Serang terhadap empat Raperda, dan sekarang tinggal tahap evaluasi. Khususnya soal klasifikasi pajak dan retribusi daerah yang saat ini sudah selesai dibahas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada DPRD Kota Serang Edi Santoso mengatakan, dengan adanya persetujuan keempat Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan keuangan daerah secara optimal, dan memberi manfaat nyata masyarakat Kota Serang.
Khususnya terkait Raperda yang disetujui adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Serang,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan, penyusunan dan pembahasan keempat Raperda tersebut telah dilakukan secara intensif oleh tim pembahasan pemerintah daerah bersama panitia khusus, Bapemperda, dan Komisi III DPRD Kota Serang.
“Untuk itu, atas komitmen dan partisipasi seluruh pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif, atas terselenggaranya rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024,” tuturnya. (rk/yd/jb)





