Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang Sahkan 3 Perda di Akhir Tahun
SERANG,jejakbanten.com – Pada akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD setempat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda tentang Golongan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Raperda tentang Pokok-Pokok Penggunaan Keuangan Daerah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ketiga Raperda itu harus disahkan karena di lapangan sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat. Terutama penanggulangan penyakit masyarakat.
“Misalnya yang terjadi di Lingkar Selatan. Karena perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan di lapangan, itu meresahkan warga. Soal minuman keras dan prostitusi. Nah, sekarang dengan payung hukum yang sudah kuat dengan perda, ya kita bisa menindak tegas. Bisa melekatkan sanksi hukum kalau sudah dibentuk Perda,” ucapnya kepada awak media usai Rapat Paripurna, Kamis (17/12/2020).
Tatu melihat, peredaran miras dan prostitusi cukup mengkhawatirkan. “Informasi dari masyarakat banyak, khawatir berpengaruh terhadap anak-anak kita, anak-anak remaja yang belum tahu belum ngerti, mereka tau-tau ikut nyoba-nyoba seperti itu,” ujarnya.
Lalu terkait pembangunan desa, disampaikan pembangunan desa tidak bisa terpisah dari pembangunan Kabupaten Serang sendiri. Jadi, bila bila tidak ada payung hukum yang mengatur, nanti bisa masing-masing.
“Padahal RPJMD Pemkab Serang mengarah prioritas ke mana, tapi berlainan dengan desa. Ke depan harus sejalan dengan desa karena desa juga punya anggaran yang cukup besar. Sampai sekarang kita coba arahkan, tetapi dengan perda tersebut, Insya Allah lebih bisa rapih lagi. Ya kalau sekarang misalnya kita di ADD ke arah kesehatan, ya nanti juga disyaratkan ke sana,” tegasnya.(ar/jb)