Pemkab Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Atas raihan kategori zona hijau tersebut, Pemkab Serang mendapatkan predikat kualitas tertinggi dengan nilai 91,99.
Apresiasi diberikan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten Usman Asshiddiqi Qohara didampingi Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi kepada Asda 3 Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang Ida Nuraida di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug Kota Serang pada Rabu (4/12/2024) malam.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sugihardono, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala Disdikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disdukcapil Warnerry Poetri, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kabag Organisasi Aat Supriyadi, Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala UPT Puskesmas Pontang dan Pabuaran.
Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sugihardono bersyukur Pemkab Serang meraih penganugerahan predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai 91,99 atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
“Sebagai informasi, tahun 2023 Pemkab Serang mendapatkan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 89,26. Tahun 2024 nilainya naik menjadi 91,99,” ujar Sugihardono, Kamis (5/12/2024).
Kata Sugi, sapaan Sugihardono, atas raihan capaian tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi beserta jajarannya. “Mengingat sudah memberikan arahan dan bimbingannya kepada jajaran Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) maupun UPTD Pemkab Serang. Bimbingan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, semoga ke depan Pemkab Serang semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga mengapresiasi DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Dindikbud, UPT Puskesmas Pabuaran dan Pontang sebagai OPD UPT penyelenggara pelayanan dasar yang dinilai oleh Ombudsman. Selain itu, apresiasi pun diberikan kepada Kabag Organisasi Setda Kabupaten Serang yang bekerja sangat baik dengan komitmen tinggi dalam memberikan dukungan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan apresiasi berupa penghargaan penganugerahan kepatuhan predikat tertinggi.
“Dengan diperolehnya penganugerahan apresiasi ini, tentu atas kinerja seluruh jajaran Pemkab Serang dalam melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI, dengan melakukan perbaikan terhadap kriteria-kriteria yang menjadi penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
Diharapkan, tambah Sugi, opini penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tertinggi yang didapatkan menjadi pemacu agar pelayanan publik di Kabupaten Serang semakin prima. Sebab, pencapaian itu diraih tidak secara instan, di mana Pemkab Serang senantiasa terus mengevaluasi diri demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Semoga apresiasi itu dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Serang dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serang,” tandasnya.(ar/jb)