DaerahUtama

Pemkot Serang Imbau Masyarakat tak Berkerumun pada Malam Pergantian Tahun

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun atau mengumpulkan massa, pada malam pergantian tahun 2021 nanti. Terutama di ruang publik.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Madani dan sesuai Surat Edaran Nomor 555/1044 yang ditanda tangani oleh Walikota Serang Syafrudin pada Rabu (23/12/2020).

“Dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Serang. Lalu untuk menjaga ketentraman ketertiban pada pergantian tahun 2020 ke 2021, Pemkot Serang sudah menyampaikan edaran,” kata Walikota Serang, Syafrudin kepada awak media.

Diketahui, surat edaran tersebut terdiri dari lima poin, diantaranya pelarangan pembakaran kembang api, meniup terompet, dan konvoi kendaraan.

Lalu, pemilik hotel, mall, tempat makan, rumah makan, cafe, tempat wisata, hiburan dilarang memfasilitasi dan menyelenggarakan keramaian atau kerumunan.

Selanjutnya penutupan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan, yaitu alun-alun, kedai minum, dan tempat hiburan.

Kemudian, Pemkot Serang akan memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini, sesuai aturan yang sudah berlaku.

Terakhir, Pemkot Serang meminta masyarakat memanfaatkan momentum pergantian akhir tahun untuk meningkatkan kepedulian sosial.

“Manfaatkan akhir tahun dengan aktivitas yang peka terhadap sosial saja,” pungkasnya.(ayg/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *