
Perwal Penanggulangan dan Pencegahan Penyimpangan Seksual Mulai Disusun
SERANG, jejakbanten.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru terhadap murid di Kota Serang menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Serang mempercepat penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Serang.
Pembahasan awal telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya para asisten daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Regulasi itu disiapkan sebagai langkah cepat untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanggulangan berbagai bentuk penyimpangan sosial, termasuk penyimpangan seksual,” ujarnya.
Bentuk regulasi yang dipilih lebih dahulu adalah Peraturan Wali Kota karena dapat disusun dalam waktu lebih singkat.
Apabila diperlukan pengaturan yang lebih luas, materi tersebut akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah dan dibahas bersama DPRD Kota Serang.
“Kita melihat juga aspirasi yang berkembang di media sosial. Ada beberapa kasus penyimpangan sosial seksual yang menjadi perhatian. Misalnya kemarin ada guru terhadap muridnya, dan itu sudah dilakukan penindakan dengan keras oleh Pak Wali Kota, bahkan sanksi beratnya sampai kepada pemecatan oknum guru tersebut,” jelasnya.
Ia menuturkan, regulasi yang sedang disusun tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah terjadi kasus, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
“Dinas Pendidikan tentu dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai perilaku yang sesuai dengan norma agama, etika, dan kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Pemkot Serang juga akan mengajak Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyusunan Perwal tersebut. Peran Kominfo dinilai penting untuk memperkuat edukasi terkait penggunaan media digital yang sehat, mengingat anak-anak saat ini banyak mengakses media sosial maupun berbagai konten di internet.
“Anak-anak sekarang kebanyakan berada di ruang media sosial, baik YouTube maupun konten lain yang seharusnya tidak mereka tonton. Pemerintah daerah harus hadir untuk melakukan pencegahan, bahkan nanti termasuk penanggulangannya,” tuturnya.
Nanang menilai dampak penyimpangan seksual tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga kesehatan psikis. Karena itu, penanganannya memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga kesehatan, keluarga, hingga masyarakat.
Setelah pembahasan bersama OPD rampung, Pemkot Serang akan mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi Perwal.
“Keterlibatan mereka diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sesuai nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Nanang. (rk/yd/jb)
