Ratusan Mantan Kepala Desa Deklarasikan PROTHAS
SERANG,jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, sebanyak 570 mantan kepala desa mendeklarasikan forum Pro Tatu Chasanah (PROTHAS). Kepastian ini diketahui, usai acara yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kecamatan Kramatwatu, Senin (13/7/2020).
Koordinator PROTHAS, Zainal Abidin Machmud mengatakan, forum tersebut sengaja dibuat untuk mensukseskan petahana Ratu Tatu Chasanah agar kembali memimpin jadi Bupati Serang dua periode.
“Sebenarnya sih PROTHAS bukan baru-baru amat. Pada 17 Februari 2020 yang lalu, mantan kepala desa sempat berkumpul dari 29 kecamatan yang ada. Lalu tercetuslah ide-ide terkait pilkada. Salah satunya PROTHAS, segmentasinya yang pro bu Tatu. Kalau yang tidak tidak mendukung ya tidak apa-apa,” papar Zainal kepada awak media.
Pada kesempatan yang ada, ia juga menerangkan alasan ratusan mantan kepala desa mendukung petahana. Menurut dia, Tatu memenuhi sedikitnya lima elemen yang memenuhi syarat memenangkan pilkada yakni kapabilitas, kompetensi, elektabilitas, popularitas, dan integritas.
“Dari lima unsur yang saya sebutkan, bu Tatu itu sangat luar biasa. Bahkan bisa berperan banyak. Patut diingat, beliau merupakan seorang istri dan ibu di rumah, tapi mampu merancang pembangunan yang luar bisa untuk masyarakat. Contohnya saja pembangunan jalan Kabupaten Serang yang hampir bersih dari lubang dengan betonisasi,” terangnya.
Tak hanya itu, sambungnya, Tatu juga memiliki pengalaman organisasinya yang sangat apik. Di antaranya sebagai Ketua PMI Banten dan Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Serang.
Mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pabuaran ini pun meminta kepada siapa saja yang ingin mengusung jagoannya di Pilkada Kabupaten Serang 2020, tak melibatkan nama purna bhakti kepada desa ke depannya. Pasalnya, purna bhakti itu adalah wadah bersama mantan kepala desa.
“Kan belum tentu semua kepala desa mau mendukung salah satu calon. Masing-masing punya andalan. Seperti kami saja, membuat PROTHAS meski isinya mantan kepala desa,” tegasnya.(ar/jb)