DaerahUtama

Satpol PP Kota Serang Desak Revisi Perda PUK Pertajam Sanksi

SERANG, jejakbanten.com – Maraknya penjualan minuman keras yang beredar di sejumlah wilayah di Kota Serang disebut karena masih longgarnya sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang kurang tegas dalam memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

Atas dasar tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mendesak agar revisi Perda PUK segera disahkan guna memperketat pengawasan dan peredaran minuman keras (Miras).

​Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi menyinggung soal efektivitas regulasi pada Perda PUK yang ada saat ini dan sedang dalam proses revisi.

Dia memberikan sinyal bahwa ketegasan petugas di lapangan sangat bergantung pada Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum mereka.

​”Kami bekerja sesuai amanat Perda. Namun, semakin kuat Perda dan sanksinya, tentu kami akan semakin rajin dan progresif dalam melakukan penertiban,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Bahkan, selama bulan Ramadhan kemarin, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2.829 botol minuman keras dari berbagai merek dagang, dan dua drum tuak dan seluruhnya telah dimusnahkan.

“Totalnya ada 2.829 botol minuman keras, dan dua drum tuak. Makanya perlu adanya penegasan perda supaya kami lebih rajin dalam beroperasi,” katanya.

Satpol PP Kota Serang juga memastikan untuk terus dan memperketat pengawasan hingga untuk memastikan kenyamanan ibadah masyarakat dan penegakan ketertiban umum secara total. “Penertiban akan terus kami lakukan sesuai dengan amanat perda,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *