Sebentar Lagi Bikin Kartu Keluarga di Kota Serang Bisa Pakai Kertas HVS
SERANG,jejakbanten.com – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengatakan, dalam waktu dekat pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainya bisa menggunakan kertas HVS biasa.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri RI) No.109/2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Alhamdulillah, untuk persiapannya sendiri kita sudah oke. Mulai dari persediaan kertas HVS hingga aplikasinya ready. Tinggal operasionalnya saja,” ujar Arif, kepada awak media Minggu (28/6/2020).
Ia menjelaskan, dokumen yang bisa di print menggunakan kertas HVS dengan ketebalan 80 gram meliputi KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan.
“Ukuran kertasnya juga cukup tebal, dan memang tidak rentan rusak. Tapi tidak berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yah,” terangnya.
“Kita hanya memberikan kemudahan saja. Memang sih rentan dipalsukan, namun untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di ponsel pintar,” jelasnya.(ar/jb)