Sekjen DPP PPP Tegaskan SK Plt DPW Banten Tidak Sah
SERANG, jejakbanten.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten tidak sah, karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 30 Januari lalu, DPP PPP mengeluarkan SK Plt Ketua DPW PPP Banten nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026.
Menurut Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimoen, proses pengambilan keputusan yang tidak melalui rapat pengurus harian bertentangan dengan konstitusi internal partai. Ia menilai langkah tersebut inkonstitusional dan tidak dapat ditaati.
Taj Yasin menegaskan bahwa seluruh kebijakan partai harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“(Penunjukan Plt) tidak sah, organisasi harus dijalankan sesuai aturan. Ada AD/ART yang menjadi pedoman, itu yang harus ditegakkan,” katanya saat bersilaturahmi di Sekretariat DPW PPP Banten usai melakukan pertemuan dengan pengurus dan kader DPW PPP Banten, Jumat (13/2/2026).
Taj Yasin mengatakan, sebelum mengambil langkah strategis seperti penunjukan Plt atau keputusan lain yang berpotensi menimbulkan konflik, DPP seharusnya lebih dulu merapikan struktur dan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai AD/ART.
“Kita sekarang sedang merapikan semuanya. Kita ajak kembali ke aturan, AD/ART harus ditegakkan,” katanya.
Taj Yasin juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak aktif atau mangkir dari agenda partai, termasuk Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“Bagaimana saya mau hadir, kalau keputusan melakukan Mukernas saja tidak dirapatkan melalui pengurus harian?” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mengatakan, pertemuan dengan Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin tersebut menjadi momentum untuk meluruskan persoalan internal partai di daerah.
“Ini menumbuhkan kembali semangat kader, khususnya di Provinsi Banten yang sebelumnya kebingungan menentukan sikap,” ujarnya.
Menurut Subadri, keputusan penunjukan Plt yang sebelumnya dikeluarkan dinilai menabrak AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), serta mekanisme internal partai lainnya.
“Kedatangan Sekjen DPP PPP kesini untuk menjawab langkah atau arah kebijakan DPP, dengan adanya polemik terutama Plt ini. Menurut Sekjen hal itu sudah menabrak aturan, tidak ada cangkolan hukum. Wong di DPP saja belum ada pengurus, masa Plt sudah,” ucapnya.
Ia pun mengatakan jika sebagai organisasi seharusnya benahi DPP terlebih dahulu, AD/ART disempurnakan, baru kemudian agenda ke bawah.
“Bereskan DPP dulu, AD/ART sudah tersempurnakan, baru ada agenda ke bawah. Kemudian SK Plt itu, tidak pernah di tanda tangani oleh Sekjen DPP PPP, tentu yang kami amini tadi bahwa langkah-langkah ini sangat menyalahi aturan,” tutur Mantan Wakil Wali Kota Serang itu. (yd/jb)




