Tingkatkan Layanan Publik, DPRD Kota Serang Usulkan 2 Raperda
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna agenda Penjelasan Atas Raperda Usul DPRD Kota Serang, di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/1/2021).
Diawal tahun ini, DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Raperda yang pertama yakni Penyelenggara Pelayanan Publik, kemudian yang kedua tentang Standar Pelayanan Minimal.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Nanang Saefudin, dalam Raperda tersebut nantinya pelayanan akan dilakukan menyeluruh dan terpusat, seperti mall pelayanan publik.
“Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota berharap ada mall pelayanan publik, yang isinya bukan hanya perizinan saja. Melainkan ada Disdukcapil dan Samsat, jadi bisa bayar pajak dan lainnya. Pelayanan terpadu satu pintu,” ujar Nanang kepada awak media.
Ia menambahkan, terkait Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni tentang pelayanan yang betul-betul diterima oleh masyarakat, seperti pada bidang pendidikan .
“Contohnya, anak usia sekian, dia harus dapat PAUD, masuk Sekolah Dasar (SD), dan SMP. Wali Kota juga sudah memerintahkan ke Dindikbud Kota Serang, bagi anak-anak yang tidak bersekolah, karena memang SD dan SMP itu gratis maka tidak boleh dipersulit dan memastikan semuanya ikut sekolah,” tuturnya.
Selain SPM dalam bidang pendidikan, kata Nanang, ada juga pelayanan pada kesehatan dan lain sebagainya. (ayg/jb)