DaerahUtama

12 Kali Berturut-turut, Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kali secara berturut-turut. 

Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini menyampaikan apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang. 

“WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5/2023).

Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang. 

Menurut Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib, andal dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun. 

“WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” ucapnya.

Tidak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD Pemkab Serang dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran. Sejumlah catatan ini yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas. Hal itu merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Serang. 

Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin. “Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikannya,” tuturnya. 

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2023 kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut. 

“Penilaian WTP ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” katanya 

Berkaitan dengan catatan BPK, sudah berproses ditindaklanjuti oleh jajarannya. Termasuk yang menjadi prioritas berkaitan dengan LKM Ciomas. “Sesuai putusan pengadilan Pemkab Serang harus menyelesaikan, itu juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” jelasnya. 

Sekadar diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh LKM Ciomas dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan. Sementara kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp 10,9 miliar, dan bertahap diselesaikan. Pada tahun 2022 sudah dibayar tiga miliar rupiah dan tahun 2023 sebesar tiga miliar rupiah. Tersisa Rp 4,9 miliar. 

“Penyelesaian berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemerintah daerah untuk menyelesaikan,” jabarnya. 

Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat. “Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *