DaerahUtama

13 THM di Kota Serang Ditertibkan dan Ditutup Permanen

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menertibkan dan menutup secara permanen 13 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sampai saat ini masih membandel beroperasi.

13 THM tersebut di antaranya, Ioni, Alexis, Athena, Resto Royal Cafe, RMC, Alx, Lumina, Sahara, Savana, Alexxa, Diamond, Beta, dan Humbang Has Cafe
Bahkan.

Ke depan apabila para pengusaha masih membuka kembali usahanya, Pemkot Serang tak segan untuk menempuh jalur hukum.

Dengan mangacu pada peraturan perundang-undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) pasal 252 ayat 1, dengan ancaman pidana empat tahun kurungan.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, penertiban tersebut merupakan bukti dan komitmen Pemkot Serang dalam memberantas tempat maksiat.

“Ini buktinya, kita segel dan kita tertibkan 13 tempat hiburan malam yang sampai sekarang masih beroperasi,” katanya, Senin 29/1/2024.

Pihaknya juga akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha THM yang masih membuka usahanya pasca penertiban.

“Ya kalau sampai buka lagi, tentu kita akan taat dan ikuti aturan perundang-undangan KUHAP pasal 252 ayat 1, dengan pidana kurungan empat tahun,” jelasnya.

Menurut dia, selama ini Pemkot Serang memberikan tenggat waktu cukup lama kepada para pengusaha THM untuk menutup usahanya secara mandiri.

Namun, mereka tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang telah dilayangkan oleh Pemkot Serang.

“Makanya, kami melakukan tindakan tegas, setegas-tegasnya untuk mereka karena tidak menaati peraturan yang berlaku di Kota Serang,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan perizinan dalam usahanya.

“Bahkan, tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali. Harusnya izin resto, tapi malah digunakan untuk membuka tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengatakan, sejauh ini sejak beberapa tahun lalu Pemkot Serang secara rutin melakukan razia hingga memanggil pengusaha THM.

Bahkan, telah disepakati para pengusaha THM bersedia untuk menutup usahanya hingga akhir tahun 2023.

“Tapi kenyataannya, sampai sekarang tahun 2023 sudah habis, mereka masih tetap beroperasi. Maka dari itu, kami tertibkan dengan tindakan tegas,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *