DaerahUtama

61 Persen Pejabat Pemkab Serang Sudah Melaporkan LHKPN

SERANG,jejakbanten.com – Sebanyak 61 persen atau 212 dari 347 pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman pada Kamis (10/3/2022).

“Ya, total sampai sekarang sudah 212 orang. Untuk Eselon II nya sudah 20 orang sisanya tersebar baik Eselon III maupun IV,” papar Sutarman kepada awak media ketika ditemui di tempat kerjanya.

Untuk pelaporan sendiri, Sutarman menyatakan hanya tersisa waktu kurang lebih dua pekan lagi. Ia pun mengaku optimistis pada awal April nanti, batas pemberitahuan LHKPN, semua pimpinan di Kabupaten Serang telah menyampaikannya.

“Yang belum itu rata-rata bukannya tidak tahu. Tapi banyak yang lupa password. Kan sudah pernah mengisi pada tahun lalu. Bila tidak bisa, tenang saja, bisa by phone, by Whats App (WA) atau datang ke kantor BKPSDM Kabupaten Serang. Kami membuat Klinik LHKPN untuk mempermudah pejabat kita yang tidak tahu,” tuturnya.

Disinggung apa saja data yang diberikan para Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menerangkan semuanya. Baik harta bergerak atau tidak bergerak. “Harta tidak bergerak itu tanah, bangunan. Harta bergerak termasuk kas lainnya mau duit di bawah kasur kek, mau duit kes di celengan kek, duit tabungan, deposit termasuk kendaraan,” ucapnya.

Hanya saja, dia tidak bisa memastikan semua orang melaporkan kekayaanya semua karena BKPSDM bukan audit. “Tidak pada fungsi mengaudit, tapi sejauh mana dia (PNS) kejujurannya untuk melaporkan hartanya tersebut yang penting,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup, membenarkan bila Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) pimpinannya membuat Klinik LHKPN. Kata dia, klinik ini memang berfungsi untuk pengantar para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang diwajibkan membuat LHKPN oleh KPK.

“Kami membentuk ruang konsultasi bagi atasan yang belum mengerti ataupun kesulitan dalam mengurus LHKPN. Sehingga nantinya, semua pimpinan dapat patuh menyampaikan LHKPNnya kepada KPK dalam rangka mewujudkan transparansi publik,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *