Kesbangpol Kabupaten Serang Bina Ormas dan Yayasan
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memberikan pembinaan kepada para organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan. Pembinaan untuk memberikan pemahaman agar tahu apa yang harus dilakukan dan dilarang.
Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna usai membuka Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Tb. Suwandi pada Selasa (6/12/2022).
Epi mengatakan, tujuan dilaksanakannya pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada ormas-ormas dan yayasan supaya betul-betul nanti paham tentang tujuan dibentuknya ormas. “Juga mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kegiatan ormas itu,” ujarnya.
Meski dilaksanakannya koordinasi di bidang pendaftaran dan pemberdayaan, Mantan Sekretaris Inspektorat ini memastikan sampai sekarang sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol. “Mungkin masih ada yang belum terdaftar tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang sudah melakukan acara yang baik dan positif. “Misalnya santunan anak yatim, pengajian dan lain sebagainya,” tuturnya.
Di sisi lain dia mengajak kepada pengurus ormas khususnya yang ada di Kabupaten Serang, pada momen menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar menjaga kondusifitas kesatuan dan persatuan.
“Jelang pemilu harus menjaga stabilitas politik, menjaga penuh persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagainya,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie menyampaikan, koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Ini tindak lanjut setelah kemarin pihaknya melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang mengeluarkan surat domisili ternyata masih banyak ormas yang meminta.
“Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar, sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta surat domisili,” jabarnya.
Dijelaskan Mantan Kabid Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang tersebut, ormas sendiri terbagi dua yakni ormas yang berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum ketika dia sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham dan ormas yang tidak berbadan hukum artinya dia harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.(ar/jb)

