DaerahUtama

Bawaslu Kota Serang Mulai Kumpulkan Bukti Pelanggaran Pemilu

SERANG, jejakbanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang saat ini sedang mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak mengenai sejumlah temuan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satunya yang melibatkan anak di bawah umur pada saat pemungutan hingga penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.

Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Kota Serang, setidaknya ada 12 temuan dengan berbagai jenis pelanggaran.

“Ada administratif yang berujung penghitungan atau pemungutan suara ulang (PSU), hingga pidana,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, Selasa 20/2/2024.

Mengenai pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, dia mengaku, telah melakukan koordinasi dengan pihak PPA dan Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A).

“Kita sudah berkoordinasi dengan PPA dan P2TP2A. Karena kan masih di bawau umur, jadi harus ada pendampingan untuk menjaga psikologis anak,” tuturnya.

Sedangkan, untuk pelanggaran lainnya, dia menyebutkan terdapat di beberapa TPS lainnya, salah satunya ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan KTP ataupun Surat Keterangan (Suket).

Namun, diloloskan oleh petugas KPPS untuk mencoblos, dan diduga akibat ketidaktahuan dari petugasnya mengenai prosedur pencoblosan tersebut.

“Itu pun sudah kami proses, dan kami minta KPU Kota Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang disebutkan itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin menjelaskan, dalam aturan DPK boleh menggunakan hak pilihnya apabila menunjukkan KTP dan hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS tersebut.

“Jadi, tidak bisa mencoblos di sembarang TPS, harus sesuai dengan domisili yang tertera,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *