DaerahUtama

Dikukuhkan, Bupati Serang Larang Kades Ganti Perangkat Desa

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Kabupaten Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar tidak semena-mena mengganti perangkat desa (Prades) atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian Prades sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017, dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019. 

“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa, tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan, usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades periode pemilihan tahun 2017 Kabupaten Serang, di Pendopo, Senin, (11/8/2025).

“Kepala desa dalam menjalankan tugas, tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,” sambungnya.

Ratu Zakiyah juga menyatakan, selamat kepada Kades yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka dari itu katanya, Kades harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

“Kepala desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa, dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Katanya lagi, Kades jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. 

“Hal ini penting, agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan Perundang -Undangan yang berlaku,” tandas wanita berkerudung ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono menambahkan, ada 25 Kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan jelasnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades.

“Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhkan oleh Ibu Bupati. Itu hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023 lalu, sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,” jelasnya.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-masing desanya. “Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan masing-masing,” tandasnya.

Untuk diketahui, turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para Camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *