DaerahUtama

HUT ke-18 Kota Serang Diwarnai Demo, Pemkot Diminta Revisi Perda PUK

SERANG, jejakbanten.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Mereka menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, tepat saat perayaan HUT ke-18 pada Minggu 10 Agustus 2025 kemarin.

Massa aksi juga merusak pagar dan memaksa masuk ke gedung DPRD Kota Serang untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Perda PUK perlu segera direvisi agar jelas keberpihakannya pada pelaxu usaha lokal, berkelanjutan secara lingkungan, dan memberi kontribusi nyata terhadap PAD Kota Serang.

“Tanpa revisi yang tepat, kebijakan pariwisata akan terus berjalan tanpa arah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Serang Eman Sulaeman.

Menurut dia, revisi Perda PUK harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa di Kota Serang keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) tidak liar.

“Kami ingin ada kejelasan dan pemerintah maupun dewan harus segera melakukan revisi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima terkait surat apapun mengenai revisi Perda PUK.

“Sampai hari ini, saya belum menerima surat apapun dari pemerintah kota mengenai revisi Perda PUK itu. Tapi, tentu kita akan kaji dan menunggu pemerintah,” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *