Kota Serang Dapat Rapor Merah Kerawanan Praktik Korupsi
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjadi salah satu daerah dari tujuh pemda yang masuk dalam daftar kerawanan rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, tujuh pemerintah daerah yang masuk kategori merah atau rentan praktik korupsi adalah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
“Tujuh daerah masih merah. Kalau di Banten ini kategorinya masih dua, waspada dan rentan. Harapan kita, semuanya harus dijaga,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Kota Serang, Wachyu B Kristiawan menjelaskan, rendahnya Indeks SPI tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena responden tidak ikut berpartisipasi dalam penilaian survei tersebut.
Pihaknya pun menekankan terutama kepada internal Pemkot Serang untuk berpartisipasi dalam melakukan survei yang dikirimkan oleh KPK sebagai penilaian integritas.
“Ngisinya terserah apa yang mereka rasakan atau alami. Kami tidak ada penekanan apapun soal itu. Yang penting kalau mereka dapat whatshapp atau email dari akun KPK, itu tolong diisi,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Menurut dia, raport merah yang diberikan oleh KPK kemungkinan adanya anomali, karena pencegahan korupsi di Kota Serang mendapat penilaian bagus, namun nilai integritasnya kurang bagus.
Sehingga, pihaknya akan mengupayakan agar responden ikut berpartisipasi dalam survei, kurang lebih sebanyak 2.105 responden yang diperlukan.
“Makanya, itu yang sedang kami upayakan untuk disurvei tahun ini. Jadi ada masalah pada jumlah responden, karena yang ngisi itu sedikit. Jadi, seperti itu contohnya,” jelasnya.
“Masalahnya, pada tahun kemarin itu, dari internal Pemkot Serang terlalu sedikit (Survei Responden). Dari 400 responden, yang ngasih (Survei) cuma ada beberapa saja,” lanjut Wachyu. (rk/yd/jb)

