DaerahUtama

Ada 10 Syarat, Disdukcapil Kota Serang Beberkan Persyaratan Pencatatan Perkawinan Non Muslim

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menjelaskan sepuluh syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin non muslim di Kota Serang untuk masuk di pencatatan perkawinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Khaerudin mengatakan, terdapat sepuluh jenis persyatan yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin non muslim untuk masuk dalam pencatatan perkawinan.

“Pencatatan perkawinan non muslim itu ada 10 item yang harus dilengkapi. Pertama surat keterangan perkawinan agama dari gereja, vihara, atau pura, semuanya harus asli,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

Selanjutnya, dokumen lain yang diperlukan antara lain fotokopi akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Pasangan juga harus melampirkan surat keterangan pemandian atau baptis bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu.

“Lalu pas foto berwarna merah berdampingan, fotokopi KTP orang tua, dan dua orang saksi. Kalau dari kepolisian biasanya disertai surat izin kesatuan. Terakhir, rekomendasi dari Disdukcapil setempat bagi yang berasal dari luar daerah,” jelasnya.

Proses pencatatan perkawinan non muslim di Disdukcapil Kota Serang tidak dipungut biaya alias gratis. “Gratis semua, tidak ada biaya apapun,” katanya.

Dia juga menyebutkan, pelayanan ini bukan program baru, namun fasilitas ruang perkawinan di Disdukcapil baru saja diperbarui agar lebih terlihat menarik.

“Ruang perkawinan kita baru diperbarui. Mudah-mudahan masyarakat yang ingin menikah di Disdukcapil bisa lebih antusias,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *